Mengapa Perlu Adanya Hierarki dan Hubungan Antar Regulasi?
Gambar: vectorjuice / freepik.com |
Regulasi adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga politik. Regulasi ini memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di masyarakat.
Dalam sistem hukum di Indonesia, regulasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini menetapkan hierarki regulasi di Indonesia, yaitu:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)
- Undang-Undang (UU)
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Hierarki regulasi ini memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Menciptakan kepastian hukum
Hierarki regulasi memastikan bahwa regulasi yang lebih tinggi memiliki kedudukan yang lebih tinggi pula dan mengikat regulasi yang lebih rendah. Hal ini mencegah terjadinya ketidakpastian hukum akibat adanya regulasi yang bertentangan satu sama lain.
2. Menjaga keseimbangan kekuasaan
Hierarki regulasi memastikan bahwa setiap lembaga pembuat regulasi memiliki kewenangan yang jelas dan tidak tumpang tindih. Hal ini mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dari lembaga pembuat regulasi.
3. Mempermudah penegakan hukum
Hierarki regulasi memudahkan aparat penegak hukum untuk mengetahui regulasi yang berlaku dan yang harus ditegakkan. Hal ini mencegah terjadinya kesalahan dalam penegakan hukum.
Selain hierarki regulasi, terdapat pula hubungan antar regulasi. Hubungan antar regulasi ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
a. Hubungan hierarkis
Hubungan hierarkis adalah hubungan antara regulasi yang lebih tinggi dengan regulasi yang lebih rendah. Hubungan ini didasarkan pada hierarki regulasi yang telah ditetapkan.
b. Hubungan horizontal
Hubungan horizontal adalah hubungan antara regulasi yang sederajat. Hubungan ini didasarkan pada asas keseimbangan kekuasaan.
Hubungan antar regulasi ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi konflik antar regulasi. Konflik antar regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat merugikan masyarakat.
Gambar: StuartMiles / freerangestock.com |
Contoh Hubungan antar Regulasi
1. Hubungan hierarkis
- UUD NRI 1945 mengatur tentang hak asasi manusia. UU ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mengatur tentang hak-hak masyarakat adat. TAP MPR ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tanah.
2. Hubungan horizontal
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang hak-hak anak. UU ini kemudian diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- PP Nomor 71 Tahun 2001 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan mengatur tentang standar pelayanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. PP ini kemudian diperkuat dengan PP Nomor 102 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembentukan regulasi harus memperhatikan hierarki dan hubungan antar regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan konflik antar regulasi.
Yang Harus Diperhatikan Dalam Membentuk Regulasi
1. Pahami hierarki regulasi
Pembentuk regulasi harus memahami hierarki regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini agar regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
2. Perhatikan hubungan antar regulasi
Pembentuk regulasi harus memperhatikan hubungan antar regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini agar tidak terjadi konflik antar regulasi.
3. Koordinasikan dengan lembaga pembuat regulasi lainnya
Pembentuk regulasi harus berkoordinasi dengan lembaga pembuat regulasi lainnya untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan regulasi yang dibuat oleh lembaga pembuat regulasi lainnya.